TRIBUNTRENDS.COM - Belakangan UIN Raden Mas Said Surakarta disorot banyak pihak terkait kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan di kampus tersebut.
Sebab, pihak kampus menggunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor kegiatan di kampus tersebut.
Tak hanya jadi sponsor, ribuan mahasiswa baru juga diwajibkan mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjol tersebut.
Lantas, bagaimana tanggapan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta mengenai hal tersebut?
Baca juga: Tanggapan Kampus hingga Kepala Desa soal Dugaan Mahasiswa UGM Mesum saat KKN: Tidak Seheboh Itu
Dalam salah satu kesempatan, Mudofir selaku rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, telah memanggil Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa (Sema) UIN Raden Mas Said Surakarta.
"Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap Dema dan Sema UIN Raden Mas Said Surakarta," jelas Mudofir, Senin (7/8/2023).
Menurutnya pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.
Untuk itu, pihaknya meminta panitia membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga.
Selain itu, Mudofir menyebut pihak DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan sponsorship dan tidak melaporkan kepada pimpinan universitas.
"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorsip oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," tegas Mudofir.
Protes HMI Sukoharjo
Masa Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Raden Mas Said Surakarta disoal oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukoharjo.
Pasalnya, sekira 4 ribu mahasiswa baru diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (Pinjol) dan membeli souvenir PBAK.
Praktik itu dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pihak tertentu.
Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali, mengatakan, menjelang pelaksanaan PBAK dengan dalih agar mendapatkan konsumsi, panitia meminta seluruh mahasiswa baru untuk mengunduh dan mendaftar pada aplikasi pinjaman online.
Baca juga: JANGAN PANIK! Ini Cara Mengatasi Nomor HP yang Terlanjur Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal