Kasus itu terbongkar satu pekan lalu. Saat itu korban memberanikan diri untuk menceritakan tindakan keji ayah tirinya kepada seorang guru ngaji.
Setelah mendapat laporan, polisi segera meringkus pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.
Pelaku mencabuli korban saat istri pergi bekerja. Sang istri tidak pernah tahu karena anak tidak pernah cerita, dan tidak mengeluhkan hal apapun.
“Jadi, pelaku selalu mencari dan menggunakan waktu saat kondisi rumah sepi.
Semisal saat istrinya kerja, dan keluar rumah, barulah aksi jahat itu dilakukan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo.
Atas perbuatannya itu, AW terancam Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Diolah dari artikel TribunMedan