Seusai dianiaya, Hasanuddin akhirnya lemas tak berdaya hingga membuat pelaku P, H, K, serta S panik.
Lantaran panik, empat sekuriti tersebut justru membawa Hasanuddin yang sudah lemas berkeliling Ancol menggunakan mobil Gran Max.
Saat itu para pelaku sempat berusaha menghubungi chief atau atasannya.
Namun, pelaku saat itu tak berterus terang tentang kejadian yang dialami Hasanuddin dan hanya menyebut korban pingsan.
"Awalnya pelaku melaporkan bahwa si korban ini pingsan, chief security memerintahkan untuk dibawa ke rumah sakit memberikan pertolongan pertama," ucap Gustiyana.
"Karena mereka takut membawa si korban ini ke rumah sakit karena diduga sebagai korban tindak pidana, mereka diamkan dari pukul 17.00 WIB sampai 19.30 WIB," sambungnya.
Pelaku P, H, K, dan S semakin panik lantaran mobil yang membawa Hasanuddin itu sempat mogok di Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara.
Baca juga: Ya Tuhan! Terduga Kasus Narkoba Tewas Dianiaya 9 Polisi, Mayat di Jurang, Awalnya Disebut Kecelakaan
Akhirnya, para pelaku mendorong mobil tersebut dan mencari tempat yang lebih aman dari pantauan warga sekitar.
Namun, saat itu Hasanuddin mengembuskan napas terakhirnya.
"Sesampai di sana diparkir, dicek kembali keadaan si korban ternyata sampai di sana sudah dibangunkan tidak sadarkan diri, panik lah mereka," sambungnya.
Penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Pademangan.
Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap pelaku P, H , K, serta S dan memeriksa mereka.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Mereka terancam 12 tahun penjara," ucap Gustiyana.
APES Ridho, HP Digondol Orang Tak Dikenal, Malah Digebuki Warga, Dikira Maling Motor: Gegara Bertato