Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, motor Honda Beat Street warna silver kendaraan pada saat pelaku melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Diolah dari artikel Kompas.com dan Wartakota