Berita Kriminal

12 Motor Disita, Komplotan Maling Motor di Riau Dibekuk, Ada 7 Pelaku 'Mereka Curi Lalu Dijual'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maling motor. Satuan Reserse Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap 7 orang pelaku pencurian motor

Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, motor Honda Beat Street warna silver kendaraan pada saat pelaku melakukan pencurian. 

Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Diolah dari artikel Kompas.com dan Wartakota