"Kami pastikan video tersebut merupakan video lama yang diambil pada tanggal 24 Juni 2023 dan video tersebut diunggah serta diviralkan oleh adik dari R yang memiliki anjing tersebut," kata Kompol Zulkarnaen.
Permasalahan ini, kata Kapolsek, telah diselesaikan melalui musyawarah antara Ketua RW, Ketua RT dan warga serta pemilik anjing yang mana dari musyawarah tersebut pemilik anjing berjanji akan mengandangkan hewan peliharaannya agar tidak mengganggu warga sekitar.
Sementara itu terkait adanya narasi isu sara, minoritas atau agama yang disebarkan oleh adik pemilik anjing, kata dia, tidaklah benar.
"Ketua RW yang datang hanya untuk mencoba melakukan musyawarah dan memediasi terkait permasalahan warga perumahan," ungkap Kompol Zulkarnaen.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com