TRIBUNTRENDS.COM - Banyak yang kecewa saat pria berinisial BD (38) suami yang menganiaya istrinya, TM (21) di Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan, dibebaskan dari proses hukum.
Namun terungkap fakta, jika BD sebenarnya tidak dibebaskan dari proses hukum.
Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.
Baca juga: SUDAH Bebas Usai Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Suami di Serpong Ancam Lagi: Satu per Satu Gue Bantai!
"Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," ujar Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).
Kasus itu, lanjut dia, merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Prosesnya pun masih bergulir hingga kini.
"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kami menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," jelas Galih.
Lantas, apa sebenarnya alasan polisi tidak menahan BD, meski sang pelaku penganiaya istri telah ditetapkan sebagai tersangka?
Status tersangka BD dikonfirmasi oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangsel, Iptu Siswanto, pada Jumat (14/7/2023).
BD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Siswanto mengatakan bahwa BD tega menganiaya istrinya lantaran pelaku merasa kesal dengan korban.
Meskipun telah berstatus tersangka, Polres Metro Tangsel belum menahan BD.
Pihaknya berasalan, dasar Polres Tangsel tidak menahan BD mengacu pada Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berikut bunyi ayat tersebut:
Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Baca juga: Istri Hamil 4 Bulan, Pria di Serpong Tega Aniaya hingga Babak Belur dan Pingsan, Malah Dibebaskan