Lalu saat korban lengah karena melayani pembeli lainnya, terduga pelaku mengambil ponsel jenis Vivo T21T milik korban.
"Jadi, modus pelaku ini, awalnya berbelanja.
Namun karena ada kesempatan, timbullah niat pelaku melakukan pencurian," terang Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (6/5/2023).
Beberapa saat kemudian korban sadar telah kehilangan ponsel dan akhirnya melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DI di rumahnya di Kelurahan Pintu Air.
Polisi juga amankan barang bukti ponsel milik korban.
DI pun segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: GERAM Dituduh Maling, Pria di Medan Ini Dendam, Susun Rencana 2 Hari sebelum Bunuh Mahasiswi
"Ponsel yang dicuri pelaku digunakan untuk keperluan sendiri," kata Jojo pada awak media.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandas Jojo.
(*)
Artikel ini diolah dari Tribunpriangan.com