Satu contoh seperti dirinya diejek memakai nama orang tua R.
R juga mengaku pernah dikeroyok oleh teman-temannya.
"Atensi saya nggak dihargai (oleh guru), pernah disobek-sobek (tugas saya) di depan saya," tambah R.
R kini dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
R tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor ke Polres Temanggung.
(Tribunnews)
Diolah dari atikel di Tribunnews.com