"Silahkan, melaporkan saja. Polisi siap menerima laporan," katanya melalui sambungan telepon.
Sanusi mengatakan, prosedur hukum sudah pasti dilakukan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
"Nanti ada penyelidikan, minimal dua alat bukti baru naik penyidikan. Laporan pasti diterima, nanti ada prosesnya" tuturnya.
Aksi Bejat Guru Ngaji Rudapaksa Muridnya, Dilakukan di Tempat Pengajian, Terkuak Modusnya
Seorang oknum guru ngaji berinisial ES (33) tega merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.
Warga Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah itu kini telah dibekuk petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Diketahui, ES melancarkan aksi bejatnya sejak April 2019 hingga november 2022.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan di Asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ) yang berada di samping rumah pelaku.
“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: TAKTIK Licik Guru Ngaji Lecehkan Murid, Ajak Nonton Video Dewasa Lalu Lepas Sarung, Terkuak Modusnya
Perbuatan keji guru ngaji tersebut baru terbongkar pada april 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.
Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.