TRIBUNTRENDS.COM - Seorang guru mengaji di Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah anak di bawah umur.
Hal ini membuat orangtua korban geram hingga akhirnya mereka melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022.
Sebelumnya, ibu korban yang minta identitasnya tak dipublikasikan, curhat sikap anaknya yang tiba-tiba enggan untuk mengaji.
Korban bahkan pura-pura tidur agar tidak disuruh mengaji di TPQ tersebut.
"Anak saya tidak mau keluar kamar pura-pura tidur kalau disuruh mengaji, saya marah dan akhirnya mengaku dilecehkan oleh ustaz D," jelasnya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: CURHAT Pasien Dilecehkan Perawat RSUD Jepara, Pelaku Sehari 4 Kali Turuti Nafsu: Ternodai Tubuh Ini
Baca juga: Berbekal Iming-iming Duit, Pria Lecehkan 18 Anak Perempuan di Palembang, Terungkap Modusnya
Menurut dia, perbuatan ustaz D terhadap anaknya itu tidak wajar padahal yang bersangkutan sudah menikah dan mempunyai dua anak.
Ia menduga kejahatan seksual yang diduga dilakukan ustaz guru mengaji itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum yang bersangkutan menikah.
"Sudah lama sebelum menikah (Ustaz D) padahal sudah punya anak kami tidak terima anak saya dilecehkan," ungkapnya.
Dari pengakuan korban melalui orang tuanya mengaku sudah lima kali ustaz D melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
Perbuatan bejat terduga pelaku dilakukan saat jam istirahat siang hari.
Modusnya, terduga pelaku mengajak korban ke ruangan sekertariat TPQ dan meminta melepaskan sarung dan celana dalam.
Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
"Anak saya diajak masuk ke sekertariat disuruh nonton video dewasa, sarung dan celana dalam anak saya dibuka," terangnya.
Pelecehan seksual juga menimpa korban lain, orang tua Y mengaku anaknya telah dilecehkan oleh ustaz D.
Saat itu, ustaz D berdalih mengajarkan ilmu tentang hukum Islam Fiqih tentang akil baliq (Pubertas).