Atas perbuatannya, Bryan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di pinggir pantai Pantai Blue Ocean, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.
Keberadaan jenazah korban diketahui pertama kali oleh pengunjung di pantai tersebut. Mereka kemudian melapor ke petugas jaga Balawista dan pihak kepolisian setempat.
Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi dipenuhi luka yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya.
Selain itu, korban hanya mengenakan baju kaus warna putih, bra coklat, dan celana.
Diolah dari artikel Kompas.com