TRIBUNTRENDS.COM - FIX tersangka! Si kembar Rihana Rihani yang viral karena ramai dilaporkan karena penipuan berkedok iPhone kini jadi buron.
Si kembar Rihana Rihani penipu bergaya hidup hedon dilaporkan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Bagaimana nasib Rihana Rihani penipu bergaya hidup hedon berkedok pre order iPhone?
Setelah status Rihana Rihani dinaikan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dimiliki kepolisian.
Rihana Rihani kembar penipu bergaya hedon telah melakukan penipuan terhadap sejumlah orang yang menimbulkan kerugian Rp 35 miliar.
Polda Metro Jaya kini mengambil alih kasus Rihana Rihani bergerak cepat membentuk tim khusus.
Baca juga: NGAKU Sultan, Si Kembar Rihana-Rihani Tak Gaji ART 2 Bulan, Alasan Tak Masuk Akal: Gak Ada Uang Cash
"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melansir dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023)
Adapun polisi tak perlu memanggil Rihana dan Rihani terlebih dulu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.
Sebab, polisi sudah mempunyai cukup bukti untuk menjadikan status keduanya sebagai tersangka dan segera ditangkap.
Sebelumnya, kembar Rihana-Rihani sebelumnya menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder.
Mereka berdua menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur.
"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.
Baca juga: KELAKUAN Si Kembar Rihana-Rihani, Selain Lakukan Penipuan iPhone, Mereka Juga Bawa Lari Mobil Rental
Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan ponsel yang dijanjikan tak diberikan. "Kemudian, korban minta uangnya dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ucap dia.
Kasus Rihana dan Rihani sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun waktu Juni-Oktober 2022.
Sejumlah korban telah melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.