"Belum, masih kita lengkapi dulu semua pemeriksaan," ucap Budi.
Kepolisian Sektor Cicendo sudah menyerahkan kasus itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.
"Sekarang kita dorong soal perudungan itu ke PPA Polrestabes Bandung," kata Pelaksana Harian Polsek Cicendo AKP I Wayan Mirasni saat dihubungi Jumat (9/6/2023).
Pelimpahan penanganan kasus ini dilakukan karena orangtua korban enggan melapor.
Tak terima wajib lapor
I Wayan Mirasni mengungkapkan, pelaku perundungan dan pengeroyokan itu berjumlah enam orang.
Dia menjelaskan, setelah mediasi yang dilakukan di Polsek Cicendo, keenam pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Enam anak itu akhirnya mengakui dan minta maaf dan melakukan ganti rugi luka korban," ungkap Wayan.
Akan tetapi, keenam anak itu pun tetap diberi sanksi berupa wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tak terima dengan sanksi tersebut, Wayan menambahkan, mereka pun mengulangi perbuatannya kepada korban.
"Karena anak itu diwajibkan lapor Senin dan Kamis, mereka tidak terima dan melakukan perundungan lagi.
Jumat (9/6/2023) kami akan mediasi lagi dan dikumpulkan di Polsek jam 4 sore," pungkasnya.
Baca juga: SEDIH Sekali, Siswa SMP Dibully, Tubuh Diikat di Pohon Lalu Disiram Air Got, Pilu Hanya Bisa Pasrah
Kasus Lain: Siswa SMP Dibully, Tubuh Diikat di Pohon Lalu Disiram Air Got
Di lain sisi, amarah seorang wanita meledak-ledak saat mengetahui ada siswa SMP dibully oleh teman-temannya.
Siswa SMP itu tampak pasrah saat dibully, tangan dan badannya terikat di pohon.