TRIBUNTRENDS.COM - Gara-gara memakai obat tanpa resep dokter, kakek berusia 65 tahun di Bogor ditangkap atas kasus narkotika.
Kakek berinisial MC itu kedapatan mengonsumsi obat yang tergolong psikotropika bersama temannya.
Polisi mengungkapkan, pria 65 tahun itu bukan seorang residivis dan pertama kali ditangkap.
Lantas apa alasan si kakek menggunakan obat tersebut?
Baca juga: TANGIS Ibu Penjual Gorengan, Dijebak Anak dari Bui, Kini Dituduh Jadi Kurir Narkoba: Santoso Tega!
MC, kakek berusia 65 tahun di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi karena membeli obat tanpa resep dokter.
Polisi menyebut MC ditangkap karena menyalahgunakan obat Alprazolam yang ia beli.
"Yang paling tua itu pengguna alprazolam. Nanti kami cek secara lengkap," kata Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).
Eka menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam itu.
MC terbukti membeli di luar dari resep dokter yang menyarankan penggunaan Alprazolam.
"Karena alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan.
Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas Eka.
Ia mengatakan MC ditangkap bersama rekan-rekannya saat sedang menggunakan obat yang fungsinya bisa digunakan sebagai penenang.
"Kalau alprazolam itu bukan cuman sakit kepala.
Dia lebih ke penenang, depresi.
Jadi lebih kearah seperti itu.