Berita Viral

2 Bulan Kabur, Kini Tukul Berhasil Ditangkap Polisi, Bacok Pelajar SMK hingga Tewas 'Cukup Lihai'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023), Tukul ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama 2 bulan.

Saat diamankan, Tukul rupanya sedang berada di sebuah warung.

Tukul berada di warung tersebut demi menyambung hidup.

"Di sana dia sempat bekerja di warung," tambah Bismo.

Namun, Tukul saat ditangkap, kata Bismo, tidak sempat melakukan perlawanan apapun.

"Saat ditangkap. Tukul Tidak ada perlawanan apapun," sambungnya.

Meski begitu, saat ini, kata Bismo, pihaknya terus mendalami kasus ini usai Tukul ditangkap.

Termasuk, ada keterlibatan orang lain saat Tukul lari ke Yogyakarta.

"Nanti kita dalami soal itu," tandasnya.

Memperberat hukuman

ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra, siswa SMK Bina Warga 1 digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/5/2023), Tukul ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama 2 bulan. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Kelihaian Tukul dalam mengelabui polisi ini tentunya bisa memperberat hukumannya.

Buron selama dua bulan, hukuman yang akan didapat oleh Tukul bisa ditambah.

Ahli Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Prabowo mengatakan, hukuman Tukul bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal yang dijatuhkan kepadanya.

"Jelas ini (buron) akan memberatkan. Untuk ini memang tukul masih di bawah 18 tahun, tentunya nanti mekanisme yang ada dalam peradilan pidana anak ini yang dijalankan," kata Aan di Tribun Talks beberapa waktu lalu.

Menurut Aan, tidak menutup kemungkinan Tukul tetap berada di dalam LP ketika menjalani hukumannya.

"Hanya saja prosesnya, hukum acaranya itu yang beda dengan orang dewasa. tapi secara substantif sama saja," lanjutnya.

Halaman
123