Pelaku Lakukan Mutilasi saat Korban Masih Bernapas
Husen memotong tubuh bosnya sebanyak empat bagian.
Bagian pertama kepala, kedua tangan dan badan tanpa kepala, serta tangan.
"Saya potong dengan menggunakan pisau dapur," jelasnya.
Baca juga: 7 Fakta Penemuan Mayat Mutilasi di Semarang, Dicor dan Membusuk, 4 Hari Hilang, Kesaksian Relawan
Ia menyebut, korban ketika dimutilasi masih bernapas karena masih terdengar suara ngorok atau suara terengah-engah.
Potongan tubuh itu lalu dibungkus ke dalam karung warna putih.
Tubuh tanpa kepala itu lalu diseret-seret ke lorong sisi selatan toko.
"Saya motong tubuh korban di ruang tengah, saya nyeret tanpa kepala dan tangan," tambah Husen.
Dirinya memilih mengecor korban di lorong toko karena jarang yang mengakses tempat tersebut.
Proses pengecoran dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) sore.
"Bagian kepala dan lengan tidak ditanam hanya cukup diberi semen dan pasir karena lubang selokan tidak cukup," kata Husen.
Atas perbuatannya, Husen kini diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunnews.com