Berita Viral

'Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini' Video Mario Dandy Tukar Plat Rubicon, Jonathan Latumahina Murka

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video Mario Dandy tukar plat mobil Rubicon sebelum beraksi, Jonathan Latumahina sindir pedas.

TRIBUNTRENDS.COM - Viral di media sosial video saat Mario Dandy Satriyo menukar plat mobil Rubiconnya.

Video yang beredar ini juga dikomentari oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Sindiran pedas pun diungkapkan oleh Jonathan latumahina setelah melihat video tersebut.

Saat menganiaya David Ozora, Mario Dandy mengendarai sebuah mobil Rubicon milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo

Hingga akhirnya terungkap fakta jika saat itu Mario Dandy menukar plat mobil Rubiconnya sebelum menganiaya David sehingga membuat Jonathan Latumahina geram dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Selasa (11/4/2023).

Dalam kesempatan itu Jonathan Latumahina tampak menanggapi video momen saat Mario Dandy menukar plat mobil Rubiconnya.

Saat itu Mario Dandy terlihat terlihat keluar dari mobil Rubiconnya dan berdiri di pinggir jalan.

Baca juga: Kondisi David Ozora Membaik, Kini Bahagia Dapat Hadiah Barang Langka dari Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina sindir Mario Dandy (Kolase Twitter, YouTube Kompas TV)

Namun tanpa diduga, Mario Dandy justru mengganti plat mobil Rubiconnya tepat sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.

Jonathan Latumahina yang mengetahui hal tersebut sontak menyoroti video tersebut.

Ia terlihat menyinggung kelakuan Mario Dandy yang terlalu pamer harta hingga membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dan diditahan usai diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.

Selain itu Jonathan Latumahina juga menyinggung pangkat dari Rafael Alun Trisambodo terkait kelakuan sang putra, Mario Dandy.

"Wajib pajaknya dikejar kejar, diancam ancam.

Anak pemungut pajaknya santai nggarong dan ngemplang pajak. Anak kabag kelakuan semaling ini," katanya.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga ikut mendindir sikap Mario Dandy yang membuat banyak pihak merasa geram.

"Wajar kalo rakyat teriak2, ini baru awal. Kalo gak ada perbaikan siap2 aja," sambungnya.

Baca juga: Susul Mario Dandy, Rafael Alun Tersangka, Jonathan Latumahina: Ngumpul Bareng Anaknya di Kandang

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Jonathan Latumahina berekasi usai AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozora.

Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Jonathan Latumahina menuliskan keterangan terkait vonis AGH.

Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.

Diketahui jika AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

AGH divonis 3,5 tahun penjara, David Ozora dapat dukungan dari teman-teman pesantren (Kolase TribunTrends)

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.

'Tak Benar!' Hakim Bantah Pengakuan AGH Dinodai David, Terkuak Sudah 5 Kali Berhubungan dengan Mario

Beberapa fakta baru terungkap dalam persidangan AGH, mantan kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa pengakuan AGH telah dinodai oleh David Ozora adalah tidak benar.

Sebaliknya, AGH justru telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mario Dandy selama lima kali.

Hal ini diungkap oleh Majelis hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Mengadu Dipaksa Lakukan Persetubuhan, AGH Buat Mario Dandy Emosi, Kini Divonis 3,5 Tahun Penjara

AGH pacar Mario Dandy jadi pelaku, ini reaksi Jonathan Latumahina ayah David (TribunTrends Kolase)

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban," ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dari keterangan AGH, pemaksaan terhadap tindak seksual itu terjadi pada Januari lalu.

"Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban," lanjutnya.

Akan tetapi, berdasarkan penilaian hakim, bahwa tidak terbukti adanya pemaksaan di balik tindakan seksual tersebut.

Hal itu lantaran AGH tidak menunjukkan tanda-tanda trauma seperti umumnya seorang anak dipaksa melakukan hubungan seksual.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, David Ozora Banjir Dukungan dari Teman-teman Pesantren: Penyemangat

"Menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar," tegas Hakim Sri Wahyuni.

"Kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma," tutupnya.

AGH, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.

AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu dengan David Ozora yang berbuntut pada penganiyaan

Lima Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy

Pertanyaan publik belakangan ini soal AGH atau Agnes Gracia Haryanto akhirnya terjawab sudah. Diketahui, bahwa dia mengarang bebas soal pemerkosaan yang dilakukan David Ozora.

Kini AGH divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Hakim saat membacakan putusan, membeberkan pengakuan AGH soal motif kekasihnya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (AGH) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AGH mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun kenyataannya, AGH terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora.

Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma.

Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Baca juga: BERSALAH AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mantan Mario Menunduk Pilu

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan.

Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Menimbang fakta tersebut, AGH divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaan dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan Agnes Gracia Haryanto selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Momen kedatangan Mario Dandy dan Shane Lukas di TKP jelang rekonstruksi penganiayaan David pada Jumat (10/3/2023) (Youtube channel Kompas tv)

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang Agnes Gracia Haryanto dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

(TribunSumsel/TribunMedan)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Video Momen Mario Dandy Tukar Plat Rubicon Disindir Jonathan Latumahina: Anak Kabag Kelakuan Maling dan di Tribun-Medan.com dengan judul AGH Ngaku Diperlakukan Tak Senonoh David, Berikut Fakta Persidangannya