Berita Viral

Susul Mario Dandy, Rafael Alun Tersangka, Jonathan Latumahina: Ngumpul Bareng Anaknya di Kandang

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina bereaksi soal penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka, ini kasus yang menjeratnya.

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo kini ditetapkan sebagai tersangka.

Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, memberikan reaksi terkait penetapan Rafael Alun trisambodo sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Jonathan Latumahina di akun Instagram-nya.

Selama ini ia memang kerap membagikan kondisi terkni David di akun Twitternya, @seeksixsuck.

Bahkan, Jonathan Latumahina sering menanggapi perkembangan kasus putranya itu di akun tersebut.

Seperti saat Shane Lukas menulis surat untuk David, Jonathan Latumahina pun menanggapinya di Twitter.

Baca juga: Istri Rafael Alun Muncul, Temani Suami Penuhi Penggilan KPK, Sudah Jenguk Mario Dandy? Ini Jawabnnya

Rafael Alun Trisambodo tersangka (Kompas.com)

Bahkan sejak AG belum ditetapkan sebagai tersangka hingga kini ia menjalani sidang, Jonathan Latumahina terus mengikutinya di Twitter.

Kini, saat Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka pun ia langsung berkomentar di akunnya.

Pada Tweet-nya itu, Jonathan Latumahina menuliskan perumpamaan bapak dan anak.

Meski ia tak menyebut nama Rafael dan Mario Dandy, namun publik sudah mengira bahwa yang dimaksud adalah ayah anak tersebut.

"Bapaknya ngumpul bareng anaknya di kandang," tulisnya.

Sindiran ayah David soal nasib Rafael Alun jadi tersangka (Twitter @seeksixsuck)

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diterima Rafael dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu pada kurun 2011-2023.

“Bentuknya uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Halaman
123