Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan berencana itu akhirnya ditangkap di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).
"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," ujar dia.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Kompas.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Dendam Dituduh Maling, Pria di Medan Bunuh Mahasiswi, Pelaku Rancang Aksi Sejak 2 Hari Sebelumnya danĀ Terbongkarnya Akal Bulus Suami Bunuh Istri di Lampung, Jalin Asmara dengan Adik Ipar hingga Hamil