Berita Viral

GERAM Dituduh Maling, Pria di Medan Ini Dendam, Susun Rencana 2 Hari sebelum Bunuh Mahasiswi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pratama menginterogasi MRH (19), pelaku pembunuhan mahasiswa Polmed di Medan karena dendam pada Jumat (7/4/2023). Pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Landasan, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Sabtu dinihari.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Pelaku mengetahui racun itu setelah melihat di video YouTube.

Lantas, pada hari kejadian pelaku mencampur racun itu dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata dia, Jumat.

Namun, korban sudah sekarat sehingga nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Bukan Satu tapi Dua Pria, Istri Terciduk Berzina di Hotel, Emosi Suami Meledak Selingkuhan Diamuk

Seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya dengan cara diracun. Motif pembunuhan keji tersebut karena cinta segitiga dengan adik ipar. (HO/TribunMedan)

Pelaku hamili adik ipar

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Terancam hukuman mati

Halaman
1234