“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhan lah.
Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/3/2023).
Asep mengatakan, nantinya uang yang disimpan dalam safe deposit box itu akan dihadirkan di dalam konferensi pers.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa uang dalam safe deposit box tersebut merupakan bukti permulaan.
Menurutnya, dalam kasus gratifikasi yang paling penting adalah penerimaan oleh terduga pelaku.
Adapun jumlah uang yang diterima hanya menjadi pintu masuk KPK untuk menyidik lebih dalam perbuatan korupsi terduga pelaku.
“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” ujar Ali.
“Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar.
Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan.
Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” katanya melanjutkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Rafael Alun Curhat, Mengeluh Tak Punya Uang untuk Makan, Seluruh Rekeningnya Sudah Diblokir