Berita Viral

Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi 'Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang kakek di Aceh Utara tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 8 tahun

Orangtua korban, kemudian mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi.

Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara dan "Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita"