Orangtua korban, kemudian mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi.
Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara dan "Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita"