Berita Viral

Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun, Kakek di Aceh Ditangkap Polisi 'Dilakukan Saat Menginap di Rumahnya'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang kakek di Aceh Utara tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih berusia 8 tahun

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang kakek di Aceh Utara ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Pria berusia 61 tahun itu pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat sang korban menginap di rumahnya.

Penyidik Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, setelah dilaporkan memperkosa cucu kandungnya yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Kamis (30/3/2023) per telepon, menyebutkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ditangkap kemarin dirumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Agus.

Dia mengatakan, perbuatan terkutuk itu dilakukan sang kakek, ketika cucunya menginap di rumah.

Terakhir, kakek ini memperkosa cucunya pada 21 Januari 2023.

Baca juga: Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?

Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

“Ketika cucunya bermalam di rumahnya, disitulah diperkosa. Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapa pun,” sebut Agus.

Aksi itu terungkap setelah korban mengadu ke neneknya karena tidak tahan sakit di kemaluan.

Tidak lama kemudian orang tua korban mengadukan perkara tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Agus.

Aksi Bejat Pria di Atambua Rudapaksa Balita, Korban Nangis Kesakitan, Bagaimana Kronologinya?

Seorang pria di Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur diamankan karena aksi bejatnya merudapaksa anak balita.

Pria berinisial DM itu merudapaksa seorang balita, BFM (4) setelah mabuk miras.

DM melakukan aksi pencabulan terhadap BFM di kos-kosan wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djafar Awad Alkatiri.

"Kejadiannya pada 5 Februari 2023 lalu dan kita tetapkan dia sebagai tersangka dan kita tahan dia," kata Djafar, kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: SYOK Istri! Malam Dengar Suara Aneh di Dapur Tetangga, Ternyata Suami sedang Rudapaksa Wanita ODGJ

Ilustrasi korban rudapaksa. (Kompas.com)

Djafar menuturkan, kejadian itu bermula pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku DM bersama ayah korban berinisial NM, serta warga lainnya duduk di kos-kosan di wilayah Atambua Barat sambil mengonsumsi minuman keras (miras)

Pelaku dan orangtua korban tinggal di kos-kosan yang sama.

Ketika para pelaku sedang minum miras, korban sedang bermain bersama teman temannya di areal kos-kosan.

Tak lama kemudian, pelaku yang sudah mabuk miras, lalu berjalan ke arah korban yang sedang asyik bermain bersama teman temannya.

Pelaku lalu menarik tangan korban dan membawanya ke kamar mandi.

Korban pun ikut karena diimingi ice cream dan bola.

Saat berada di kamar mandi, korban lalu diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat.

Pelaku berusaha membersihan darah di dalam kamar mandi dan sebagian tubuh korban.

Setelah itu, pelaku lalu membawa korban keluar dari kamar mandi.

Ketika keduanya keluar dari kamar mandi, langsung berpapasan dengan ibu korban yang saat ini sedang mencari keberadaan korban.

Korban yang menangis karena kesakitan, lalu menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu.

Karena kesal, ibu, ayah dan kerabat korban berusaha menghajar pelaku, namun ada warga lainnya yang menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa.

Orangtua korban, kemudian mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi.

Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Berusia 8 Tahun di Aceh Utara dan "Usai Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Pria di Atambua Perkosa Balita"