Berita Viral

David Berdiri di Kasur Vertikal, Ekspresi Buat Pilu, Jonathan Latumahina: Mereka Mengemis Simpati

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilu eksresi David saat jalani pengobatan, tampak kesakitan, Jonathan Latumahina beri sindiran.

TRIBUNTRENDS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kembali membagikan kondisi sang putra.

Dalam foto yang diunggah, ekspresi kesakitan David jalani pengobatan buat pilu.

Tak hanya mengunggah foto David, Jonathan Latumahina juga menulis sebuah sindiran pedas.

Jonathan Latumahina menyindir mereka yang mengemis simpati publik agar mendapat vonis ringan.

Hal itu dituliskannya di status Twitter-nya sembari mengunggah foto David yang masih menjalani perawatan medis.

Dalam unggahan terbarunya pada Selasa (28/3/2023), pemilik akun @seeksixsuck itu membagikan foto David dengan ekspresi kesakitan.

Terlihat kasur, tempat David terbaring, didirikan ke posisi vertikal sementara sejumlah perawat memegang wajah David.

Baca juga: Terseret Kasus Penganiayaan David, APA Kehilangan Job dan Kuliah Terancam, Isi Chat ke Mario Dandy

Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit. (Twitter @seeksixsuck)

Badan dan kaki David terlihat diikat agar dirinya mampu berdiri di kasur vertikal itu.

Jonathan pun menulis keterangan dari foto yang diunggahnya itu.

"Mereka sedang mengemis simpati publik untuk memperingan vonisnya kelak."

"Dan kamu adalah anakku yang membanggakan, yang tak pernah lelah berjuang. Kutunggu walau selama apapun, kami terus disini untukmu. We love you kiddo," tulisnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Kondisi David: Bisa Berdiri 20 Menit, Ingatan Belum Pulih, Jalani Stem Cell Treatment, Cedera Otak

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123