Berita Viral

Buka Pintu Sel Demi Ayah Peluk Putrinya, Bripka Handoko Akui Langgar Kode Etik, Polri: Tidak Masalah

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukakan pintu sel demi tahanan bisa peluk putrinya, Bripka Handoko akui aksinya langgar kode etik, ini kata polisi.

Ramadhan menjelaskan, tindakan yang Bripka Handoko lakukan itu bukan masalah, selama tetap ada pengawasan terhadap tahanan.

Baca juga: Viral Pria Kabur dari Lampung ke Jakarta Kondisi Tangan Terikat Rantai, Ternyata Dipasung Menantu

Bripka Handoko Dregs anggota Polsek Maro Sebo yang viral bukakan pintu sel untuk tahanan tak tega ketika melihat anak bertemu ayahnya (TikTok @gondes8787)

Dia mengatakan, polisi harus menghitung apakah sekiranya tahanan tersebut berbahaya dan berpotensi melarikan diri atau tidak ketika pintu sel dibuka.

"Tetap ada catatannya, kalau tidak membahayakan atau tidak melarikan diri dan juga tetap dilakukan pengawasan," tuturnya.

Jenderal bintang 1 Polri itu menyampaikan bahwa pada dasarnya, setiap tahanan pasti mendapatkan perlakuan yang sama.

Mereka memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarga ataupun pihak lain dari luar.

Hanya saja, kata Ramadhan, kembali lagi kepada anggota jaga tahanan, di mana dia harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan yang akan dibukakan pintu penjaranya.

"Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu putrinya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri, ya tidak apa-apa," imbuh Ramadhan.

Kronologi Kejadian

Bripka Handoko mengungkap alasannya membuka pintu itu karena merasa iba.

Kepada Kompas.com, Bripka Handoko menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/3/2023) sore hari, tepatnya ketika waktu berbuka puasa.

"Hari Jumat itu ketika buka puasa, si anak ini datang sama kakaknya hantar makanan untuk orangtuanya. Kebetulan rumah si pelaku yang ditahan ini tidak jauh dari polsek, naik motor sekitar 8-10 menit," tuturnya.

Handoko mengatakan, tahanan tersebut bernama Aceng, tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Alasan Iba melihat kedekatan ayah dan anak

Baca juga: VIRAL Wanita Beli Tas Emas Rp 553 Juta, Ini Sosok & Pekerjaannya, Mira Hayati Punya Bisnis Mentereng

Bripka Handoko akui aksinya buka pintu sel langgar kode etik (TikTok)

Pada saat itu, Handoko mendapati Aceng dan anaknya bermain dan bergurau bersama.

Halaman
123