Hasil pemeriksaan polisi, saat berada di kamar hotel, S hanya berdua dengan MSR.
Menurut kesaksian MSR, S tidak mengkonsumsi obat kuat saat keduanya hendak berhubungan badan.
"Menurut keterangan (MSR), korban tidak meminum obat kuat.
Di kamar hotel tersebut juga tidak kita temukan hal serupa," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi.
Adapun proses evakuasi terhadap S terjadi saat kondisi hotel tengah ramai.
Sebab di saat bersamaan ada pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu 2024.
Selain ratusan anggota PPS, seluruh kepala desa di Trenggalek juga sedang berkumpul di hotel tersebut.
Sebelum dievakuasi, S sempat diberikan nafas buatan namun tidak tertolong.
"Sempat diberi nafas buatan namun tidak tertolong," kata Kaporles Trenggalek, AKBP Alith Alarino.
MSR diberi sanksi
Ketahuan selingkuh, MSR kini mendapat sanksi.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung (GTK) Muhammad Ardian Candra menyatakan MSR merupakan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MSR pada Senin (30/1/2023).
"(Senin) dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Candra.
Untuk sementara waktu, MSR tidak diperbolehkan mengajar.