Kasus Ferdy Sambo

TANGIS Arif Rachman, Takut pada Ferdy Sambo, Khawatir Nasibnya Seperti Brigadir J: Ajudannya Dibunuh

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Rachman nangis takut pada Ferdy Sambo, khawatir bernasib seperti Brigadir J

Sebagai informasi, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lain.

Yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Arif sempat menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti berupa CCTV.

Saat ia dan Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo di ruangannya pada Rabu (13/7/2022).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangisan Arif Rachman, Mengaku Sangat Takut dengan Ferdy Sambo hingga Bernasib Seperti Brigadir J