Berita Viral

Pria Dibuang Ibunya Sejak Usia 7, Kini Jadi Mahasiswa Harvard Setelah Kerja Keras Jadi Tukang Sampah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rehan saat jadi tukang sampah dan saat diwisuda

Bayi bernama Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra alias Keenan itu kini telah tumbuh besar.

Seperti diketahui, Keenan diangkat menjadi anak oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Bayi tersebut tumbuh menjadi balita ganteng dan bahagia, setelah hampir lima tahun berlalu.

Bupati karawang Cellica Nurrachadiana kerap membagikan potret bersama bayi Keenan dan sang putra sulung Muhammad Keefa Banidica Rachadikarya di Instagram @cellicanurrachadiana

Diketahui, pada tahun 2017 lalu, bayi malang tak berdosa ini dibuang di bawah kolong jembatan.

Bayi malang ini dibuang tanpa sehelai benang pun di tubuhnya. Beruntung, bayi itu segera ditemukan.

Nasibnya seketika berubah. Bayi yang dulu dibuang di bawah jembatan tersebut diangkat menjadi anak seorang Bupati Cantik.

Baca juga: BELUM Ada Istri Nekat Angkat Anak Seorang Bayi, Artis Ini Sekarang Curhat Kewalahan Urus Bayi

Keenan diangkat menjadi anak seorang Bupati Cantik. (Instagram)

Bayi ini menjadi anak balita yang tampan dan tumbuh menjadi jagoan yang dibanggakan oleh ibunya yakni Cellica Nurrachadiana, Bupati karawang.

Bayi tersebut diberi nama Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra oleh Bupati karawang Cellica Nurrachadiana.

Sebelumnya, melalui laman Instagram pribadinya @cellicanurrachadiana, Bupati karawang ini mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi yang sedang berada di dalam kardus.

Bismillahirohmannirrohim, Di bawah jembatan alun alun Karawang, Jum'at 27 Ocktober 2017, terdengar tangisan seorang bayi mungil nan lucu berjenis kelamin laki laki yang di temukan oleh Bapak Kapolsek Teluk Jambe Timur yang di telantarkan oleh orang tuanya.

Di dalam kardus beralaskan kain dan tanpa pakaian sehelaipun, ia menangis menjerit selaksa memanggil ibu dan ayahnya, tangis itu pecah di kerumunan warga yang menghampirinya.

Entah apa yang ada di benak orang tua bayi tersebut hingga tega menelantarkan malaikat kecil yang masih suci ini.

menurut Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Saat ini malaikat kecil yang malang ini sedang di rawat di RSUD Karawang, sejalan dengan kondisi nya yang semakin membaik.

Halaman
1234