NR memilih bercerai dengan sang suami.
Begitupun dengan sang ibu yang telah diceraikan ayahnya.
Baca juga: TEGA Selingkuh dengan Menantu, Reaksi Ibu Norma Digerebek Warga saat Zina Disorot, Anaknya Hancur
Dalam gugatan yang tertulis di Putusan Mahkamah Agung, dijelaskan juga jika R atau tergugat sering melakukan KDRT kepada Risma.
Risma kerap mendapat KDRT jika mempertanyakan hubungan terlarang tergugat dengan ibu kandung Risma atau wanita lain.
Rumah tangga keduanya dikabarkan hancur karena skandal perselingkuhan antara menantu dan mertua yang memalukan.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar lekas pulih dari traumanya.
"Semoga traumaku cepet sembuh, aku kangen diriku yang pemberani kaya dulu," tutupnya.
Cerai
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengambulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan.
Baca juga: VIRAL Wanita Pergoki Suami Berzina, Selingkuh dengan Ibu Kandung, Dilakukan Sejak Masih Pacaran
Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.