"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D."
"Sementara si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.
Kini, Taufan hanya berharap bahwa polisi bisa menemukan bukti penting lainnya agar keterangan dari para tersangka dan saksi tidak bisa diubah lagi.
(Intisari/Mentari DP)
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul awal Padahal Sudah Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Disebut Bisa Saja Divonis Bebas Gara-gara Hal Ini, Langsung Dikaitkan dengan Kasus Ini