Saat Ancaman Hukuman Mati Mengintai Ferdy Sambo, Mendadak Berhembus Peluang Vonis Bebas, Gegara Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan

TRIBUNTRENDS.COM - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga telah mendapatkan ancaman pidana dengan maksimal hukuman mati.

Namun ada hal yang disebut-sebut bisa memberinya vonis bebas.

Apakah benar? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Pada 9 Agustus 2022, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (kompas.com/Kristanto Purnomo)

Baca juga: BUKAN Dalam Rupiah Tapi Dollar, Ferdy Sambo Iming-imingi Hadiah pada Bharada E, Deolipa Ungkap Ini

Menurut Timsus Mabes Polri, mereka menemukan sejumlah bukti penting bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana.

Profil Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J, Usia 49 Tahun, Jenderal Bintang 2 Termuda

Sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat oleh beberapa pasal.

Pertama, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di mana ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kedua, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Oleh karenanya, dia dijerat dengan Pasal 49 Juncto (jo) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Lalu Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. 

Serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo saat masih jadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (HO/TribunTimur)

Di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 

Meski begitu, ada kekhawatiran bahwa Ferdy Sambo bisa bebas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (3/9/2022), menurut Taufan hal itu karena  keterangan ataupun pengakuan para tersangka dan saksi berbeda-beda.

Ada yang menyebut kasus pembunuhan berencana. Tapi ada juga yang menyebut soal kekerasan seksual.

Nah, kalau soal kasus kekerasan seksual itu, maka menurut Taufan pegangannya adalah UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). 

Baca juga: MISTERI Surat Bharada E & Isu Uang Tutup Mulut Rp1 M Ferdy Sambo, Cek 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J

"Kesaksian bisa jadi alat bukti di UU TPKS," jelas Taufan.

Kata Taufan, dalam kasus tindak pidana umum, kesaksian itu lemah. AKan tetapi berbeda apabila di ranah kasus kekerasan seksual.

Sebab dalam kasus kekerasan seksual, kesaksian itu bisa dijadikan alat bukti.

Jadi, jika para tersangka dan saksi tiba-tiba menarik kesaksian mereka, maka kasus ini bisa kacau.

Jika sudah begitu, tidak hanya Ferdy Sambo yang bisa bebas, tapi Putri Candrawathi, Bripka RR, hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas.

Hanya Bharada E saja yang tidak. Ini karena dia telah sepakat menjadi justice collaborator. 

Belum lagi para saksi seperti Susi, Ricky, Yogi, hingga Romer. 

"Mereka kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," tutur Taufan.

Taufan memberi contoh sebuah kasus pembunuhan buruh perempuan bernama Marsinah.

Dari kejadian itu, ada tujuh terdakwa. Dan mereka semua divonis bebas ketika sidang hanya bergantung pada saksi mahkota.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D."

"Sementara si D menjadi saksi si B, si A, si C," jelasnya.

Kini, Taufan hanya berharap bahwa polisi bisa menemukan bukti penting lainnya agar keterangan dari para tersangka dan saksi tidak bisa diubah lagi.

(Intisari/Mentari DP)

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul awal Padahal Sudah Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Disebut Bisa Saja Divonis Bebas Gara-gara Hal Ini, Langsung Dikaitkan dengan Kasus Ini