Komplotan pencuri handphone yang beraksi saat pengajian akbar dibekuk oleh Polres Sragen, Kamis (16/6/2022) pukul 00.30 WIB.
Mereka adalah Sarijo (54) warga Kabupaten Demak, Kasmini (63) warga Kabupaten Semarang, Priyono (59) dan Suparni (50) warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Keempat pelaku beraksi di tengah kerumunan acara pengajian akbar peresmian gedung madrasah di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Dari aksinya keempat orang tersebut berhasil menggasak total 9 unit handphone berbagai merk milik tamu yang datang.
Mereka memanfaatkan kelengahan warga yang datang ke pengajian tersebut.
Setelah lengah mereka mengambil handphone yang disimpan di tas maupun saku pakaian korban.
Tapi ternyata, aksi tersebut tak hanya dilakukan sekali saja di wilayah Kabupaten Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan komplotan pencuri tersebut juga pernah beraksi di acara Kemukus Bersholawat bersama Habib Syech pada Rabu (24/5/2022) lalu.
"Selain melakukan pencurian tersebut, juga melakukan pencurian di Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (17/6/2022).
"Mereka beraksi saat pengajian akbar kegiatan hari jadi Kabupaten Sragen ke-276," imbuhnya.
Ya, saat acara Kemukus Bersholawat tersebut dihadiri ribuan orang dari seluruh penjuru Kabupaten Sragen maupun dari luar kota.
The New Gunung Kemukus penuh sesak dengan warga yang kebanyakan datang menggunakan armada bus.
Ketika acara belum dimulai, warga sudah melaporkan kehilangan handphone di pintu masuk The New Gunung Kemukus.
Panitia pun saat itu selalu mengingatkan kepada pengunjung yang datang untuk selalu menjaga barang bawaan.
Sebab banyaknya laporan kehilangan handphone yang dialami warga.
Menurut AKP Suwarso, saat beraksi di The Gunung Kemukus para pencuri tersebut berhasil mengambil 5 unit handphone.
"Pada waktu pengajian akbar di Gunung Kemukus mendapatkan 5 buah handphone berbagai merk," terangnya.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap saat beraksi di acara pengajian akbar di Kelurahan Plumbungan tersebut langsung dibawa ke Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunSolo.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Fakta 4 Lansia di Sragen Pilih Jadi Copet, Kerap Beraksi di Sejumlah Acara Pengajian