SUDAH Lansia, 4 Kakek Nenek Ini Nekat Jadi Komplotan Copet, Beraksi di Acara Pengajian, Gasak 9 HP

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lansia komplotan pencuri spesialis HP

Kemudian, anggota Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mapping di lokasi pengajian.

Tak lama anggota mencurigai ada seorang laki-laki dan perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Setelah dua orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati membawa 8 handphone beberapa merk, lalu dilakukan interogasi lanjutan," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan itulah juga diamankan dua orang lainnya, yang merupakan terduga pelaku.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu unit handphone di dalam tas selempang warna hitam.

Baca juga: SIKAP Fia Istri Kakek Sondani Berubah, Ternyata Galau Sebelum Dipinang, Sempat Tolak Ajakan Nikah?

Baca juga: VIRAL Kakek 65 Tahun Mau Menikah Lagi, Berangkat Lamar Janda Idaman Diantar Cucu hingga Cicit

Lansia komplotan pencuri spesialis HP (Humas Polres Sragen)

Pelaku Bagi Tugas Ada yang Jadi Eksekutor dan Penampung HP

Keempat pelaku yakni Sarijo (54) warga Kabupaten Demak, Kasmini (63) warga Kabupaten Semarang, Priyono (59) dan Suparni (50) yang merupakan warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Para pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing yang terbagi menjadi 2 kelompok.

Kelompok satu yang terdiri dari Sarijo dan Kasmini dua-duanya bertugas sebagai eksekutor yang mengambil handphone di tengah kerumunan.

Kemudian, Priyono yang tergabung dalam kelompok dua juga bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Suparni menampung barang hasil cepetan dari kelompok satu dan dua.

Dari aksi komplotan pencuri tersebut, diamankan total 9 unit handphone berbagai merk dan 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi tindak pidana itu.

Menurut AKP Suwarso, pelaku beraksi di tengah kerumunan untuk mencari target sasaran.

Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang berada di tengah kerumunan untuk kemudian mengambil handphone yang berada di tas maupun saku baju.

"Kepada pelaku melanggar pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Tak Cuma di Pengajian Akbar Sragen, Komplotan Pencuri HP Juga Beraksi di Kemukus

Halaman
1234