Sedangkan kelompok dua merupakan warga Dukuh Pantirejo, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yakni Priyono (59) dan Suparni (50).
AKP Suwarso menjelaskan, awalnya pelaku mencari calon korban yang tengah berada di dalam kerumunan.
Kemudian, pelaku mengambil HP yang berada di tas atau di saku para korban.
"Dari kelompok satu diamankan 3 buah HP merk Oppo warna hitam dan gold, dan satu buah HP merk Samsung warna merah muda," terang AKP Suwarso.
"Kelompok dua berhasil mengambil 1 HP merk Realme warna biru, 3 buah HP merk Vivo warna biru dan gold, dan satu buah HP merk Samsung warna gold," tambahnya.
Dengan begitu total ada 9 buah handphone yang berhasil digasak dalam sekali beraksi.
4 Copet Lansia Terancam 7 Tahun Penjara
Keempat pencuri tersebut lalu dibawa ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Oleh polisi, keempat pencopet tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya tak main-main, yakni 7 tahun kurungan penjara.
Kronologi Penangkapan Komplotan Copet Lansia di Pengajian Sragen
Tak butuh waktu lama, jajaran Resmob Polres Sragen berhasil membekuk komplotan pencuri Handphone (HP) di tengah kerumunan, pada Kamis (16/6/2022) pukul 00.30 WIB.
Komplotan pencuri tersebut beraksi saat digelar pengajian akbar untuk meresmikan gedung madrasah Diniyyah bersama KH. Anwar Zahid di Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan, kronologi awal penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan HP karena kecopetan.
"Pada saat anggota resmob Polres Sragen melakukan pengamanan kegiatan pengajian akbar mendapat laporan dari warga bahwa adanya HP yang hilang kecopetan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (17/6/2022).