Ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar, dari tangan pelaku polisi menyita 1 lembar baju kemeja panjang motif kotak kombinasi putih, abu-abu dan biru dongker.
Kemudian, 1 lembar celana jeans warna biru motif love, 1 lembar celana dalam warna cream, dan 1 lembar pakaian dalam warna ungu.
(Tribunbengkulu.com/ Muhammad Panji Destama Nurhadi )
Artikel ini diolah dari Tribunbengkulu.com yang berjudul Astaga! Istri Hamil Tua, Suami di Lebong Ini Malah Cabuli Siswi SMP di Tempat Pemakaman Umum.