Breaking News:

5 Anggota DPR RI Dinonaktifkan Partai, Apakah Masih Tetap Terima Gaji dan Fasilitas Negara?

Partai-partai ini berbondong-bondong menonaktifkan anggotanya dari DPR RI, namun apakah kelima nama ini masih tetap menerima tunjangan dan gaji.

Editor: Sinta Darmastri
Kolase Instagram/TribunTrends.com
5 ANGGOTA DPR RI - Partai-partai ini berbondong-bondong menonaktifkan anggotanya dari DPR RI, namun apakah kelima nama ini masih tetap menerima tunjangan dan gaji. 

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.

Bagaimana mekanisme pemecatan anggota DPR?

Pemecatan anggota DPR berbeda dengan penonaktifan. Pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan.

Proses ini biasanya diajukan oleh partai politik melalui ketua umum dan sekretaris jenderal, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Dalam kasus tertentu, pemberhentian juga bisa terjadi karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelanggaran sumpah jabatan, atau pelanggaran kode etik.

Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPR, yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Presiden sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR atau memberhentikan anggotanya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden dan DPR adalah lembaga sejajar dan tidak bisa saling menjatuhkan.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
DPR RIUya KuyaEko PatrioNafa UrbachAhmad SahroniAdies Kadir
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved