Breaking News:

Masukkah Namamu? Cek Daftar Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Caranya

Kabar baik untuk pegawai PPPK paruh waktu, pasalnya Pemerintah melalui BKN menyampaikan pembaruan penting bagi tenaga honorer, cek namamu.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Kabar baik untuk pegawai PPPK paruh waktu, pasalnya Pemerintah melalui BKN menyampaikan pembaruan penting bagi tenaga honorer, cek namamu. 

Distribusi Instansi yang Sudah dan Belum Mengusulkan

Sejauh ini, 479 instansi telah mengajukan usulan tenaga honorer ke BKN. Rinciannya terdiri dari:

- 44 instansi pusat

- 435 instansi daerah

Sementara itu, 125 instansi lainnya tercatat belum mengajukan usulan sama sekali. Jika Anda berasal dari instansi yang belum mengusulkan, penting untuk segera berkoordinasi dan memastikan kelengkapan administrasi.

Langkah Selanjutnya Bagi Tenaga Honorer

Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria, berikut langkah yang sebaiknya segera dilakukan:

1. Cek status pengusulan Anda melalui portal resmi MOLA BKN
 atau website instansi/BKD daerah.

2. Jika nama Anda belum muncul dalam daftar usulan, segera hubungi instansi tempat Anda bekerja untuk klarifikasi dan pengecekan ulang data.

3. Lengkapi dokumen administratif jika diminta, agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dampak Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. Kebijakan ini memberi peluang untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas, termasuk akses terhadap hak dan penghasilan yang lebih pasti.

Setelah nama Anda diusulkan dan disetujui, proses selanjutnya adalah penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) sebelum pengangkatan resmi dilakukan oleh instansi terkait.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
honorerPPPKpegawaiBKN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved