Breaking News:

Masukkah Namamu? Cek Daftar Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Caranya

Kabar baik untuk pegawai PPPK paruh waktu, pasalnya Pemerintah melalui BKN menyampaikan pembaruan penting bagi tenaga honorer, cek namamu.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Kabar baik untuk pegawai PPPK paruh waktu, pasalnya Pemerintah melalui BKN menyampaikan pembaruan penting bagi tenaga honorer, cek namamu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah kembali menyampaikan pembaruan penting terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Dari total 1.369.747 tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN, sebanyak 722.152 orang telah diusulkan oleh instansi masing-masing. 

Sementara itu, 617.935 honorer masih belum diusulkan, dan 29.660 lainnya tidak diajukan karena sejumlah alasan, seperti kendala administratif atau status keaktifan yang tidak valid.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian, sekaligus memberikan kejelasan karier bagi para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian.

Cara Cek Nama Anda dalam Daftar Usulan PPPK Paruh Waktu

Untuk memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar yang telah diusulkan, BKN menyediakan dua saluran pengecekan resmi, yaitu melalui portal MOLA BKN dan situs instansi daerah/BKD masing-masing.

1. Melalui Portal MOLA BKN

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  • Kunjungi laman monitoring-siasn.bkn.go.id

  • Klik menu “Cek Layanan”

  • Pilih layanan “Penetapan NIP/NI PPPK”

  • Masukkan Nomor Peserta Seleksi PPPK

  • Selesaikan verifikasi CAPTCHA

  • Klik tombol “Monitor Usulan” untuk melihat status

Jika hasil pengecekan menunjukkan status "diusulkan", artinya instansi Anda telah mengajukan nama Anda ke BKN untuk proses penetapan identitas sebagai PPPK Paruh Waktu.


2. Melalui Portal Instansi atau BKD Daerah

Selain dari situs BKN, informasi terkait status pengusulan juga tersedia di laman resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing. Banyak instansi daerah telah mempublikasikan:

  • Daftar nama honorer yang telah diusulkan ke BKN

  • Nama-nama yang belum diusulkan karena kendala dokumen atau verifikasi

  • Honorer yang tidak diusulkan akibat data tidak valid atau status kerja tidak aktif

Pemerintah terus melangkah dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. 

Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi ini diprioritaskan untuk honorer yang telah memenuhi sejumlah kriteria tertentu, demi menjamin proses yang transparan dan akurat di setiap instansi.

Siapa Saja Honorer yang Bisa Diusulkan?

Tidak semua tenaga honorer secara otomatis masuk dalam usulan. Hanya mereka yang memenuhi syarat di bawah ini yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu:

Terdaftar dalam database resmi BKN dan masih aktif bekerja hingga saat ini.

Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum berhasil mendapatkan formasi.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam data kelulusan resmi pemerintah.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa usulan yang masuk benar-benar berasal dari tenaga honorer aktif dan berkompeten, serta telah melalui tahapan seleksi sebelumnya.

Distribusi Instansi yang Sudah dan Belum Mengusulkan

Sejauh ini, 479 instansi telah mengajukan usulan tenaga honorer ke BKN. Rinciannya terdiri dari:

- 44 instansi pusat

- 435 instansi daerah

Sementara itu, 125 instansi lainnya tercatat belum mengajukan usulan sama sekali. Jika Anda berasal dari instansi yang belum mengusulkan, penting untuk segera berkoordinasi dan memastikan kelengkapan administrasi.

Langkah Selanjutnya Bagi Tenaga Honorer

Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria, berikut langkah yang sebaiknya segera dilakukan:

1. Cek status pengusulan Anda melalui portal resmi MOLA BKN
 atau website instansi/BKD daerah.

2. Jika nama Anda belum muncul dalam daftar usulan, segera hubungi instansi tempat Anda bekerja untuk klarifikasi dan pengecekan ulang data.

3. Lengkapi dokumen administratif jika diminta, agar proses verifikasi berjalan lancar.

Dampak Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. Kebijakan ini memberi peluang untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas, termasuk akses terhadap hak dan penghasilan yang lebih pasti.

Setelah nama Anda diusulkan dan disetujui, proses selanjutnya adalah penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) sebelum pengangkatan resmi dilakukan oleh instansi terkait.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
honorerPPPKpegawaiBKN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved