Breaking News:

Mahasiswa Harus Cek! Ini 9 Alasan yang Bisa Membuat KIP Kuliah Dicabut, Nilai IPK Mempengaruhi

Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK

Ilustrated by AI
MAHASISWA - Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK 

Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini sembilan faktor yang membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dicabut.

Mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah 2025 harus tahu.

Salah satunya yakni nilai IPK.

Bagi mahasiswa yang telah menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025, penting untuk memahami alasan mengapa bantuan ini bisa dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu.

Baca juga: Jawaban Berikut adalah Salah Satu Contoh Penerapan Belajar Merdeka, Modul 1 PPG 2025

Sebagai mahasiswa baru, Anda perlu mengetahui semua ketentuan yang mengatur penggunaan KIP Kuliah.

Jika bantuan ini dibatalkan, mahasiswa dari keluarga kurang mampu akan kesulitan membiayai studinya hingga lulus.

Perlu diketahui, KIP Kuliah diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan juga jalur mandiri, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

CARA DAFTAR KIP KULIAH,- Jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang akan dibuka pada 4 Februari 2025 untuk mahasiswa, syarat, alur, cara daftar.
CARA DAFTAR KIP KULIAH,- Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK (TribunPontianak)

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya pendidikan dan uang saku bulanan yang disesuaikan berdasarkan klaster. Berikut adalah rinciannya:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan

  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan

  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan

  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan

  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Besaran uang saku ini ditentukan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan mempertimbangkan indeks harga lokal di setiap wilayah perguruan tinggi.

Halaman
123
Tags:
mahasiswaKIPIPKKartu Indonesia Pintar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved