Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Rp 2,1 Juta, Cek Cara Penerimanya di Info GTK
Angin segar bagi guru non-ASN, pemerintah akan memberikan insentif yang cukup untuk seluruh para guru, bahkan BSU ini disalurkan bagi tenaga PAUD.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menunjukkan perhatian khusus kepada para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan insentif yang cukup membantu.
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga disalurkan khusus bagi tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan bahwa setiap guru non-ASN berhak menerima insentif dari pemerintah senilai Rp 2,1 juta per tahun.
Pemberian insentif ini sebenarnya dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 300.000, namun dicairkan sekaligus untuk tujuh bulan sehingga totalnya mencapai Rp 2,1 juta per tahun.
Selain itu, BSU diberikan dengan nominal Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000.
"BSU Rp 300.000 kali dua bulan Rp 600.000," kata Suharti saat menjelaskan mekanisme pencairan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Informasi resmi dari akun Instagram @kemendikdasmen menyebutkan bahwa dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
Kemendikdasmen akan membantu pembuatan rekening baru yang wajib diaktivasi oleh guru paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
Agar dapat mengaktifkan rekening dan menerima insentif maupun BSU, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, antara lain:
1. KTP
2. NPWP
3. Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
4. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang bisa diunduh dari Info GTK dan harus ditandatangani dengan materai Rp 10.000
Untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, berikut cara cek status insentif dan BSU di Info GTK:
1. Buka laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Login menggunakan akun PTK Dapodik
3. Masukkan kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan
4. Klik tombol “Login”
5. Setelah berhasil masuk, periksa data pribadi dan informasi kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik
6. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif
7. Jika terdaftar sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara
8. Gunakan fitur “Cetak” untuk menyimpan data sebagai dokumentasi atau keperluan administrasi
Langkah-langkah ini memudahkan guru dalam mengakses bantuan yang sudah disiapkan pemerintah.
Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan batas aktivasi rekening agar insentif dan BSU dapat cair tepat waktu.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Merasa Masih Layak Pimpin Pati, Bupati Sudewo Enggan Mundur Meski Didemo: Saya Dipilih Rakyat! |
![]() |
---|
Air Mata dan Penyesalan Ayah Prada Lucky, Minta Maaf ke Prabowo di Tengah Perjuangan Keadilan |
![]() |
---|
Bripda Tri Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo Bentuk Tim untuk Menjemput |
![]() |
---|
Musi Rawas Utara Jadi Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terbesar di Sumatera Selatan, Melebihi Lahat |
![]() |
---|
Pilu Keluarga Mario Piay Korban Tewas Minibus Masuk Sawah di Minahasa, Tinggalkan Istri dan 2 Anak |
![]() |
---|