Breaking News:

Sekolah Kedinasan 2025

Aturan Pakaian Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025 dari IPDN hingga STMKG, Awas Salah Kostum Bisa Gugur

Berikut ini aturan dalam berpakian di ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025 mulai IPDN hingga STMKG

Ilustrated by AI
ILUSTRASI SEKOLAH KEDINASAN - Berikut ini aturan dalam berpakian di ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025 mulai IPDN hingga STMKG 

Berikut ini aturan dalam berpakian di ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025 mulai IPDN hingga STMKG

TRIBUNTRENDS.COM - Jangan sampai salah kostum, ini aturan pakaian ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025.

Beberapa sekolah kedinasan IPDN hingga STMKG memiliki ketentuan sendiri dari segi seragam.

Lantaran, jika kalian salah mengenakan pakaian bisa menjadi salah satu faktor penggugurnya.

Baca juga: Bocoran 12 Materi TWK SKD Sekolah Kedinasan 2025 Berdasarkan Soal Seleksi yang Keluar Tahun Lalu

Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses penerimaan peserta didik baru sekolah kedinasan tahun 2025, calon peserta tidak hanya perlu fokus pada persiapan akademis. 

Ada satu aspek krusial lain yang wajib diperhatikan, ketentuan mengenai tata cara berpakaian yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Setiap instansi pendidikan kedinasan menerapkan aturan pakaian yang berbeda-beda. 

Pendaftaran IPDN 2025
IPDN 2025 : Berikut ini aturan dalam berpakian di ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2025 mulai IPDN hingga STMKG (spcp.ipdn.ac.id)

Penting untuk diingat, pelanggaran sekecil apa pun terkait kostum dapat berdampak fatal, bahkan berisiko menyebabkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian.

Oleh karena itu, sangat disarankan agar peserta memeriksa kembali ketentuan resmi dari instansi tujuan melalui situs dan tautan yang telah disediakan. 

Memastikan kesesuaian pakaian adalah langkah penting agar seluruh persiapan Anda tidak sia-sia.

1. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

Mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku pada tahun 2024, peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki aturan berpakaian yang spesifik dan wajib dipatuhi untuk menjaga keseragaman dan formalitas.

Untuk peserta pria, diwajibkan mengenakan kemeja putih berlengan panjang yang rapi. Kemeja ini harus dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam yang bahannya bukan jeans.

Sebagai alas kaki, sepatu berwarna hitam yang tertutup dan formal menjadi keharusan.

Sementara itu, bagi peserta wanita, aturan berpakaian mencakup penggunaan kemeja putih lengan panjang.

Halaman
1234
Tags:
sekolah kedinasanSKDSTMKGIPDN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved