Breaking News:

Syarat Menerima Beasiswa Pemkot Medan, Lengkapi Dokumen Penting, Mahasiswa D3-S1 Dapat Rp 5 Juta

Persyaratan penerima beasiswa Pemerintah Kota Medan, calon penerima beasiswa wajib melengkapi dokumen penting, mahasiswa dapat Rp 5 juta per semester

Canva/Tribunnews
ILUSTRASI WISUDA - Syarat menerima beasiswa Pemerintah Kota Medan, calon penerima beasiswa wajib melengkapi dokumen penting, mahasiswa dapat Rp 5 juta per semester 

Ringkasan Berita:
  • Ini beberapa persyaratan untuk bisa menerima beasiswa dari Pemerintah Kota Medan
  • Mahasiswa calon penerima beasiswa wajib melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 
  • Mahasiswa D3 hingga S1 akan mendapatkan bantuan dana Rp 5 juta per semester

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Kota Medan menetapkan sejumlah persyaratan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa daerah. 

Setiap calon penerima diwajibkan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses verifikasi. 

Melalui program ini, mahasiswa mulai dari jenjang D3 hingga S1 berkesempatan memperoleh bantuan dana sebesar Rp 5 juta per semester.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Jurusan Prioritas Beasiswa LPDP, Tujuan Mencapau Indonesia Emas 2045

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri daerah yang memiliki prestasi, baik akademik maupun non-akademik, untuk mendapatkan beasiswa kuliah.

Program beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa jenjang D3, D4, hingga S1, dan pendaftarannya dapat dilakukan melalui Website SIMB Medan Untuk Semua hingga 19 November 2025.

Bagi Pemkot Medan, pendidikan berkualitas merupakan pilar penting dalam kemajuan daerah.

Karena itu, dukungan bagi mahasiswa berprestasi maupun mereka yang menghadapi keterbatasan menjadi komitmen yang terus diutamakan.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berdomisili di Kota Medan, dan seluruh pendanaannya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

ILUSTRASI WISUDA -
ILUSTRASI WISUDA - Ini beberapa persyaratan untuk bisa menerima beasiswa dari Pemerintah Kota Medan, mahasiswa calon penerima beasiswa wajib melengkapi dokumen penting (Freepik)

Beasiswa Pemkot Medan

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membagi dua kategori penerima beasiswa, yakni:

1. Jalur Akademik Maksimal Rp 5.000.000 per semester.

2. Jalur Non-akademik maksimal Rp 5.000.000 per semester.

Jalur Akademik

1. Penduduk Kota Medan, dibuktikan dengan KK dan KTP

2. Mahasiswa dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,50 untuk Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi

3. Bukan penerima beasiswa baik dari universitas maupun dari lembaga lainnya serta Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

4. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMD.

Jalur Non-Akademik

Halaman 1/2
Tags:
beasiswaMedanmahasiswa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved