Syarat Menerima Beasiswa Pemkot Medan, Lengkapi Dokumen Penting, Mahasiswa D3-S1 Dapat Rp 5 Juta
Persyaratan penerima beasiswa Pemerintah Kota Medan, calon penerima beasiswa wajib melengkapi dokumen penting, mahasiswa dapat Rp 5 juta per semester
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Kota Medan menetapkan sejumlah persyaratan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa daerah.
Setiap calon penerima diwajibkan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Melalui program ini, mahasiswa mulai dari jenjang D3 hingga S1 berkesempatan memperoleh bantuan dana sebesar Rp 5 juta per semester.
Baca juga: Catat! Ini Daftar Jurusan Prioritas Beasiswa LPDP, Tujuan Mencapau Indonesia Emas 2045
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka kesempatan bagi putra-putri daerah yang memiliki prestasi, baik akademik maupun non-akademik, untuk mendapatkan beasiswa kuliah.
Program beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa jenjang D3, D4, hingga S1, dan pendaftarannya dapat dilakukan melalui Website SIMB Medan Untuk Semua hingga 19 November 2025.
Bagi Pemkot Medan, pendidikan berkualitas merupakan pilar penting dalam kemajuan daerah.
Karena itu, dukungan bagi mahasiswa berprestasi maupun mereka yang menghadapi keterbatasan menjadi komitmen yang terus diutamakan.
Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga berdomisili di Kota Medan, dan seluruh pendanaannya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Beasiswa Pemkot Medan
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membagi dua kategori penerima beasiswa, yakni:
1. Jalur Akademik Maksimal Rp 5.000.000 per semester.
2. Jalur Non-akademik maksimal Rp 5.000.000 per semester.
Jalur Akademik
1. Penduduk Kota Medan, dibuktikan dengan KK dan KTP
2. Mahasiswa dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,50 untuk Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi
3. Bukan penerima beasiswa baik dari universitas maupun dari lembaga lainnya serta Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
4. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, BUMD.
Jalur Non-Akademik
Sumber: TribunTrends.com
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 279: Penerapan Qiyas dalam Menetapkan Hukum Islam Kontemporer |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA Halaman 327: Sejarah Sarekat Islam hingga Nahdlatul Wathan |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Hal 332: Organisasi Islam dan Perjuangannya dalam Kemerdekaan Indonesia |
|
|---|
| Kunci Jawaban PAI Kelas 11 SMA Halaman 215: Makna Kezuhudan dalam Kehidupan Sehari-hari |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 162: Tradisi di Keluarga dan Lingkungan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/ILUSTRASI-WISUDA-gfdngfdgnb.jpg)