Breaking News:

PPPK 2025

7 Perbedaan Antara PNS dan PPPK, dari Gaji, Status Kerja, hingga Masa Pensiun

Mengulas 7 perbedaan utama antara PNS dan PPPK, mulai dari status kerja, proses seleksi, hingga gaji dan masa pensiun.

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
via TribunBali
PPPK DAN PNS - Berikut perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun ini tidak ada CPNS. 

Gaji

Gaji PNS dan PPPK diatur oleh Perpres berbeda, namun menariknya, gaji tertinggi PPPK justru lebih tinggi dibanding PNS.

Contohnya, PPPK golongan XVII bisa memperoleh hingga Rp 6.786.500, sementara PNS golongan IVe maksimal Rp 6.373.200.

Tunjangan

  • PNS menerima tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, makan, dan lain-lain.
  • PPPK mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural dan fungsional.

Masa Pensiun

  • PNS pensiun pada usia 58 tahun (administrasi) atau 60 tahun (pimpinan tinggi).
  • PPPK tidak memiliki masa pensiun karena masa kerja berakhir sesuai kontrak.

Dengan memahami perbedaan ini, para pencari kerja bisa menyesuaikan pilihan karier sesuai kebutuhan dan aspirasi.

Apakah Anda lebih tertarik menjadi PNS dengan status pegawai tetap dan jenjang karier jelas, atau PPPK dengan kontrak kerja yang fleksibel dan peluang gaji tinggi?

Semoga informasi ini membantu Tribunners memahami dunia ASN dan memudahkan langkah dalam memilih jalur karier yang tepat!

***

(TribunTrends)

Tags:
PNSPPPKgaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved