Cair Mulai 1 Agustus 2025, Ini Daftar 6 Tunjangan PNS Golongan 1 hingga 4
Yuk perhatikan daftar-daftar yang akan menerima tunjangan PNS golongan 1 hingga 4, rencana akan cair pada tanggal 1 Agustus 2025, cek disini.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Besarnya bervariasi tergantung posisi dan level tanggung jawab.
3. Tunjangan Umum
Diperuntukkan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan.
Nominalnya lebih kecil, tetapi tetap menjadi pelengkap penghasilan bulanan.
4. Tunjangan Daerah
Di beberapa wilayah, pemerintah daerah memberikan tunjangan tambahan sebagai bentuk apresiasi atau penyesuaian biaya hidup di daerah tersebut.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Ini merupakan salah satu tunjangan terbesar dan paling ditunggu-tunggu oleh para PNS.
Tukin diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran, dan besarannya bisa mencapai dua kali lipat gaji pokok, tergantung instansi dan evaluasi kerja.
6. Tunjangan Beras dan Kesehatan
Meskipun nilainya tidak terlalu besar, tunjangan ini tetap penting.
Biasanya diberikan dalam bentuk uang atau natura, serta mencakup layanan kesehatan melalui fasilitas BPJS atau asuransi kesehatan ASN lainnya.
Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut nominal tunjangan makan untuk PNS;
- PNS Golongan I: 35.000/hari
- PNS Golongan II: 35.000/hari
- PNS Golongan III: 37.000/hari
- PNS Golongan IV: 41.000/hari
TribunTrends.com/Darma
Sumber: TribunTrends.com
| Sekolah Komplain ke SPPG jika MBG Mengecewakan, Zulhas Izinkan Request Menu: Jangan Akting di Medsos |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda 1 M, Aditya Zoni Kaget, Keluarga Berharap Upaya Banding |
|
|---|
| Anggaran Rp 25 M & Rumor Pembatasan Kerja Pers, Gubernur Kaltim Rudy Masud: Jangan Langsung Blow Up |
|
|---|
| Ogah Temui Pendemo, Rudy Masud Dibandingkan dengan Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Kena Gas Air Mata |
|
|---|
| Kades Hoho Diteror, Mobil Civic Turbo Miliknya Dibom Molotov, Malah Tantang Pelaku: Ditunggu Part 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/menteri-keuangan-umumkan-thr-pns-cair-mulai-4-april-2023.jpg)