Cair Mulai 1 Agustus 2025, Ini Daftar 6 Tunjangan PNS Golongan 1 hingga 4
Yuk perhatikan daftar-daftar yang akan menerima tunjangan PNS golongan 1 hingga 4, rencana akan cair pada tanggal 1 Agustus 2025, cek disini.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan 1 hingga 4 yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), akan segera menerima hak-haknya pada awal Agustus 2025.
Selain gaji pokok yang rutin diberikan setiap bulan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah tunjangan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara ini.
Seiring dengan mendekatnya tanggal pencairan, banyak yang bertanya-tanya, apakah ada kenaikan tunjangan tahun ini?
Untuk diketahui, golongan 1 hingga 4 mencakup rentang PNS dari tingkat paling dasar hingga tingkat menengah ke atas.
Setiap golongan memiliki struktur gaji dan tunjangan berbeda yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan masa kerja.
Berikut ini enam jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS golongan 1 hingga 4 mulai 1 Agustus 2025.
Daftar ini penting diketahui terutama bagi mereka yang sedang meniti karier sebagai ASN atau tengah menunggu pencairan haknya.
Di luar gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan sebagai bagian dari hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tunjangan ini tentunya berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, lokasi kerja, dan status keluarga.
Baca juga: Dicairkan Serentak 1 Agustus, Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Disepakati Pemerintah
Berikut ini adalah enam jenis tunjangan utama yang diberikan pemerintah kepada PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV:
1. Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan/atau memiliki anak.
Besarannya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.
2. Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Besarnya bervariasi tergantung posisi dan level tanggung jawab.
3. Tunjangan Umum
Diperuntukkan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan.
Nominalnya lebih kecil, tetapi tetap menjadi pelengkap penghasilan bulanan.
4. Tunjangan Daerah
Di beberapa wilayah, pemerintah daerah memberikan tunjangan tambahan sebagai bentuk apresiasi atau penyesuaian biaya hidup di daerah tersebut.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Ini merupakan salah satu tunjangan terbesar dan paling ditunggu-tunggu oleh para PNS.
Tukin diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran, dan besarannya bisa mencapai dua kali lipat gaji pokok, tergantung instansi dan evaluasi kerja.
6. Tunjangan Beras dan Kesehatan
Meskipun nilainya tidak terlalu besar, tunjangan ini tetap penting.
Biasanya diberikan dalam bentuk uang atau natura, serta mencakup layanan kesehatan melalui fasilitas BPJS atau asuransi kesehatan ASN lainnya.
Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, berikut nominal tunjangan makan untuk PNS;
- PNS Golongan I: 35.000/hari
- PNS Golongan II: 35.000/hari
- PNS Golongan III: 37.000/hari
- PNS Golongan IV: 41.000/hari
TribunTrends.com/Darma
Sumber: TribunTrends.com
| Bupati Hamenang Tinjau Tanggul Jebol Klaten Utara, Siapkan Bantuan Atap untuk Rumah Warga |
|
|---|
| May Day Klaten Kondusif, Bupati Hamenang Ajak Buruh Perkuat Sinergi |
|
|---|
| Harapan Bupati Hamenang di May Day: Buruh Klaten Harus Naik Kelas, Tingkatkan Skill! |
|
|---|
| Pesan Tegas Bupati Hamenang di May Day: Buruh Kunci Pertumbuhan Ekonomi Klaten |
|
|---|
| May Day di Klaten Meriah, Bupati Hamenang Sebut ‘Sangat Spesial’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/menteri-keuangan-umumkan-thr-pns-cair-mulai-4-april-2023.jpg)