Breaking News:

Dicairkan Serentak 1 Agustus, Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Disepakati Pemerintah

Kabar baik bagi pensiunan PNS, pemerintah sudah menetapkan besaran gaji dan akan dicairkan secara serentak 1 Agustus melalui TASPEN.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
MNL/Generated by AI
PENSIUNAN PNS - Kabar baik bagi pensiunan PNS, pemerintah kini sudah menetapkan besaran gaji dan akan dicairkan secara serentak 1 Agustus melalui TASPEN, ini rinciannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia untuk tahun 2025. 

Pencairan gaji pensiunan ini akan dilakukan secara serentak pada tanggal 1 Agustus melalui TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Aturan mengenai pembayaran gaji pensiun ini tercantum dalam PP No 8 tahun 2024, yang mengatur bahwa besaran gaji pensiunan akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing individu.

Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan menerima tambahan tunjangan yang langsung masuk ke rekening mereka. 

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang mengandalkan penghasilan tersebut sebagai sumber keuangan utama.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan tambahan yang memperkuat penghasilan mereka setiap bulan. 

Baca juga: Siap-siap! 2 Golongan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji Lebih Besar Agustus 2025, Rekening Gendut!

Di antaranya adalah tunjangan pasangan atau suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan dalam bentuk uang setara dengan 10 kilogram beras, yakni sebesar Rp72.420 per bulan.

Sebagai informasi tambahan, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024. Berikut adalah rincian lengkapnya.

1. Golongan I

• IA Rp 1.748.096 sampai Rp1.962.128

• IB Rp 1.748.096 sampai Rp2.077.264

• IC Rp 1.748.096 sampai Rp2.165.184

• ID Rp 1.748.096 sampai Rp2.256.688

2. Golongan II

Halaman
12
Tags:
gajipensiunan PNSpemerintah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved