Breaking News:

Cair Mulai 1 Agustus 2025, Ini Daftar 6 Tunjangan PNS Golongan 1 hingga 4

Yuk perhatikan daftar-daftar yang akan menerima tunjangan PNS golongan 1 hingga 4, rencana akan cair pada tanggal 1 Agustus 2025, cek disini.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunStyle/TribunWow
TUNJANGAN PNS 2025 - Yuk perhatikan daftar-daftar yang akan menerima tunjangan PNS golongan 1 hingga 4, rencana akan cair pada tanggal 1 Agustus 2025, perhatikan hal berikut ini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan 1 hingga 4 yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), akan segera menerima hak-haknya pada awal Agustus 2025. 

Selain gaji pokok yang rutin diberikan setiap bulan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah tunjangan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara ini.

Seiring dengan mendekatnya tanggal pencairan, banyak yang bertanya-tanya, apakah ada kenaikan tunjangan tahun ini?

Untuk diketahui, golongan 1 hingga 4 mencakup rentang PNS dari tingkat paling dasar hingga tingkat menengah ke atas. 

Setiap golongan memiliki struktur gaji dan tunjangan berbeda yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan masa kerja.

Berikut ini enam jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS golongan 1 hingga 4 mulai 1 Agustus 2025. 

Daftar ini penting diketahui terutama bagi mereka yang sedang meniti karier sebagai ASN atau tengah menunggu pencairan haknya.

Di luar gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan sebagai bagian dari hak mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tunjangan ini tentunya berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, lokasi kerja, dan status keluarga.

Baca juga: Dicairkan Serentak 1 Agustus, Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Disepakati Pemerintah

Berikut ini adalah enam jenis tunjangan utama yang diberikan pemerintah kepada PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV:

1. Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan/atau memiliki anak. 

Besarannya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok.

2. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. 

Halaman 1/2
Tags:
Tunjangan PNSGolonganAgustus
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved