Breaking News:

Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag

Kunci jawaban Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag 2025 berbasis MOOC.

TribunTrends.com/Imaged By AI
Kunci jawaban Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag 2025 berbasis MOOC. 

Kunci jawaban Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag 2025 berbasis MOOC.

TRIBUNTRENDS.COM Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama kembali menyelenggarakan pelatihan PINTAR Kemenag berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 25–29 Mei 2025. Artikel ini memuat soal dan kunci jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, sebagai bagian dari pelatihan mandiri bersertifikat Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris melalui platform https://pintar.kemenag.go.id.

Sebelum mengerjakan soal, peserta dianjurkan mempelajari materi terlebih dahulu untuk memahami konsep dengan lebih baik. Berikut soal dan kunci jawabannya.

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag
1. Apa yang dimaksud dengan poligami .... .
Kunci jawaban: C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

2. Dalam fiqh Syafi’i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada .... .
Kunci jawaban: D. Ibu

3. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ... .
Kunci jawaban: A.Tidak diperbolehkan

4. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali .... .
Kunci jawaban: A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik

5. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika .... .
Kunci jawaban: B. Istri pertama keberatan

6. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ... 
Kunci jawaban: A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan

7. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah .... .
Kunci jawaban: A. Istri tidak mampu memberikan keturunan

8. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain .... .
Kunci jawaban: B. Ayah dari anak dalam kandungan

9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... .
Kunci jawaban: A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika .... .
Kunci jawaban: B. Istri mengizinkan secara tertulis

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik. Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/TribunTrends.com/Melshanda Vristiyan)

Tags:
Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih MawarisPINTAR KemenagMassive Open Online Course
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved