Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta

Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Freepik
Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.(Ilustrasi) 

Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar terbaru kenaikan gaji PNS tetap terbuka karena sudah diatur dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.

Akan tetapi, secara aturan, kenaikan gaji PNS harus disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Padahal di dalam dokumen KEM-PPKF 2025, tidak disebutkan secara gamblang gaji PNS naik tahun ini.

Baca juga: Cair Bulan Agustus, Rincian Gaji Polri Golongan Tamtama Hingga Perwira Tinggi, Sesuai Aturan Terbaru

Sehingga sedari bulan April lalu, isu gaji PNS naik 16 persen sempat berhembus.

Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.(Ilustrasi)
Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.(Ilustrasi) (Freepik)

Namun kemudian dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.

Bahwasannya pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

Sampai Juli 2025, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku awal tahun ini.

Tabel Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.(Ilustrasi)
Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.(Ilustrasi) (Freepik)

Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):

Golongan I (lulusan SD – SMP)

Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.900

Golongan ID: Rp1.999.800 – Rp2.901.400

Golongan II (lulusan SMA/D3)

Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III (lulusan S1 – S3)

Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIB: Rp2.903.700 – Rp4.768.800

Golongan IIIC: Rp3.026.100 – Rp4.970.300

Golongan IIID: Rp3.153.100 – Rp5.180.000

Golongan IV (jabatan struktural/fungsional senior)

Golongan IVA: Rp3.284.100 – Rp5.398.900

Golongan IVB: Rp3.420.900 – Rp5.626.300

Golongan IVC: Rp3.563.800 – Rp5.862.700

Golongan IVD: Rp3.712.900 – Rp6.108.400

Golongan IVE: Rp3.867.400 – Rp6.363.500

Walaupun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 membuka ruang fiskal yang besar, belum ada ketentuan resmi terkait kenaikan gaji PNS.

Saat ini, gaji tetap mengikuti PP No. 5 Tahun 2024.

Namun, potensi revisi bisa saja terjadi bila pemerintah menganggapnya perlu dalam perubahan APBN 2025.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
Gaji PNS dan PPPKpresiden
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved