Gaji PNS dan PPPK
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta
Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Inilah rincian gaji PNS dari semua golongan di tahun 2025, setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, dari 1a hingga IVe.
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar terbaru kenaikan gaji PNS tetap terbuka karena sudah diatur dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025.
Akan tetapi, secara aturan, kenaikan gaji PNS harus disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Padahal di dalam dokumen KEM-PPKF 2025, tidak disebutkan secara gamblang gaji PNS naik tahun ini.
Baca juga: Cair Bulan Agustus, Rincian Gaji Polri Golongan Tamtama Hingga Perwira Tinggi, Sesuai Aturan Terbaru
Sehingga sedari bulan April lalu, isu gaji PNS naik 16 persen sempat berhembus.

Namun kemudian dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN.
Bahwasannya pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
Sampai Juli 2025, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku awal tahun ini.
Tabel Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Golongan I (lulusan SD – SMP)
Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
Golongan ID: Rp1.999.800 – Rp2.901.400
Golongan II (lulusan SMA/D3)
Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III (lulusan S1 – S3)
Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.700 – Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.100 – Rp4.970.300
Golongan IIID: Rp3.153.100 – Rp5.180.000
Golongan IV (jabatan struktural/fungsional senior)
Golongan IVA: Rp3.284.100 – Rp5.398.900
Golongan IVB: Rp3.420.900 – Rp5.626.300
Golongan IVC: Rp3.563.800 – Rp5.862.700
Golongan IVD: Rp3.712.900 – Rp6.108.400
Golongan IVE: Rp3.867.400 – Rp6.363.500
Walaupun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 membuka ruang fiskal yang besar, belum ada ketentuan resmi terkait kenaikan gaji PNS.
Saat ini, gaji tetap mengikuti PP No. 5 Tahun 2024.
Namun, potensi revisi bisa saja terjadi bila pemerintah menganggapnya perlu dalam perubahan APBN 2025.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|