Gaji PNS dan PPPK
Cair Bulan Agustus, Rincian Gaji Polri Golongan Tamtama Hingga Perwira Tinggi, Sesuai Aturan Terbaru
Inilah tabel rincian gaji pokok Polri golongan Tamtama hingga Perwira Tinggi, yang sudah sesuai aturan terbaru dan mulai cair bulan Agustus 2025.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Inilah tabel rincian gaji pokok Polri golongan Tamtama hingga Perwira Tinggi, yang sudah sesuai aturan terbaru dan mulai cair bulan Agustus 2025.
TRIBUNTRENDS.COM - Muncul pembahasan akan adanya kenaikan gaji polisi Indonesia.
Pembahasan ini dibahas oleh Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Safiruddin Sudding saat rapat kerja Polri dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Gaji Polri mengalami perubahan beberapa kali.
Baca juga: Tabel Besar Gaji Pokok PNS Golongan IA Sampai IVE yang akan Cair 1 Agustus 2025, Sesuai PP Terbaru
Melansir dari djpb.kemenkeu.go.id, gaji Polri tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

PP ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok anggota Polri guna meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan mendukung transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Gaji polisi di Indonesia disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Secara umum, struktur kepangkatan Polri terbagi ke dalam lima golongan, yakni Tamtama, Bintara, PAMA (Perwira Pertama), PAMEN (Perwira Menengah), dan PATI (Perwira Tinggi).
Berikut adalah rincian gaji polisi berdasarkan pangkat masing-masing golongan.

Golongan Tamtama
Golongan ini merupakan tingkatan terendah dalam struktur kepolisian. Berikut rincian gajinya:
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 – 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 – 2.699.400
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 – 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 – 2.783.900
Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|